Pembagian Gono-gini Rp 200 Juta

Pertanyaan:

Pembagian Gono-gini Rp 200 Juta

Selamat malam, bagaimana cara membagi harta gono-gini dalam bentuk rumah seharga Rp 200 juta dengan anak saya tiga? Terima kasih.
Pengirim: +62821704308xx

Jawaban:

Masing-masing Menerima 50 Persen

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Jika suami istri yang akan bercerai berperkara mengenai harta gono-gini ke Pengadilan Agama (PA) maka ada ketentuan khusus yang diberlakukan. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 97 ada ketentuan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak mendapat seperdua (bagian 50 persen) dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Apabila suami istri tidak berperkara di Pengadilan Agama (PA) atau melakukan musyawarah sendiri, maka harta gono-gini sebenarnya dapat dibagi menurut cara lain. Yakni dibagi atas dasar kesepakatan dan kerelaan dari kedua pihak (suami istri) yang bercerai atau dibagi menurut persentase masing-masing pihak jika diketahui jumlahnya. Jadi, kami berpendapat, bahwa ketentuan pasal 97 KHI bukanlah ketentuan yang sifatnya wajib. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Bagaimana Pengesahan Nikah Sirri

Apa Syarat Suami Menikah Lagi?

Kapan Hukum Islam Berlaku di Indonesia?

Hak Asuh Jika Orangtua Meninggal

Anak Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo

Bagaimana Membuat Surat Izin Poligami?

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam