Pertanyaan:
Apakah Ijazah Kejar Paket Diakui?
Selamat sore Pak, saya siswa lulusan kejar paket yang akan masuk perguruan tinggi dan ikut honorer. Sejauh mana kekuatan ijazah yang saya miliki ini? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +628127035xxxx
Jawaban:
Ijazah Kejar Paket Diakui Negara
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pemegang Ijazah Kejar Paket C boleh mendaftarkan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau karyawan swasta. Status ijazahnya sudah disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui Ujian Nasional (UN). Peserta ujian kejar paket yang memiliki ijazah ini sudah melalui Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).
Tidak hanya itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis Wilayah I-XII se Indonesia menerima lulusan paket C untuk melanjutkan pendidikan tingginya. Adapun seleksi lamaran dengaan menyertakan ijazah kejar paket memiliki hak yang sama dengan pelajar yang lulus melalui ujian formal tanpa harus membedakan (diskriminasi) antara lulusan sekolah reguler dan kejar paket.
Undang-undang (UU) Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 5 ayat 1 dan 5 menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama memperoleh pendidikan yang bermutu dan setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Pasal 13 ayat 1 jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.