Tahan Ijazah Lalu Minta Tebusan Rp10 Juta

Pertanyaan:

Tahan Ijazah Lalu Minta Tebusan Rp10 Juta

Selamat pagi Pak, saya memiliki teman yang baru lulus dari sebuah universitas negeri di Yogyakarta. Setelah memiliki ijazah dia bekerja di bank perkreditan. Empat bulan bekerja tidak betah dan keluar. Perusahaan menahan ijazah asli dan meminta tebusan Rp10 juta jika ingin ambil ijazahnya. Bagaimana hukumnya ini? Terima kasih.
Pengirim: +628566646xxx

Jawaban:

Tebusan Bisa Berlaku Apabila Ada Perjanjian

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Anda tidak menjelaskan apakah pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan dengan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjaan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ketentuan pasal 59 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Sedangkan PKWTT merupakan perjanjian kerja yang tidak menetapkan jangka waktu ikatan kerja pegawai tersebut. Pegawai yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu merupakan pegawai tetap perusahaan tersebut. Jika PKWT dan ingin mengundurkan diri sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, maka pasal 62 UU 13/2003 pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi.

Ganti ruginya selama jangka waktu PKWT yang tersisa. Salah satu contohnya PKWT untuk jangka waktu setahun, maka seseorang yang baru bekerja selama dua bulan harus membayar ganti rugi sebanyak 10 kali gaji. Pasal 61 ayat 1 UU 13/2003, pembayaran ganti rugi tersebut tidak berlaku apabila pengakhiran hubungan kerja terjadi karena ada beberapa sebab, di antaranya;

  1. Pekerja meninggal dunia
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
  3. Adanya putusan pengadilan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja

Adapun soal penahanan ijazah oleh perusahaan mungkin dimaksudkan agar teman Anda melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi. Menurut kami, hal tersebut tidak diperlukan apabila teman Anda tidak membayar ganti rugi sebab perusahaan dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi PKWT. Jika sebelumnya diperjanjikan dan disepakati para pihak, maka ketentuan tersebut berlaku.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam