Apakah Negara Akui Ijazah Kejar Paket?

Pertanyaan:

Apakah Negara Akui Ijazah Kejar Paket?

Selamat malam Pak? Saya siswa lulusan kejar paket yang akan masuk perguruan tinggi dan ikut honorer. Sejauh mana kekuatan ijazah yang saya miliki ini? Terima kasih atas penjelasan hukumnya.
Pengirim: +628127035xxxx

Jawaban:

Negara Akui Pemegang Ijazah Kejar Paket

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pemegang Ijazah Kejar Paket C boleh mendaftarkan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau karyawan swasta. Status ijazahnya sudah disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui Ujian Nasional (UN). Peserta ujian kejar paket yang memiliki ijazah ini sudah melalui Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).

Tidak hanya itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis Wilayah I-XII se Indonesia menerima lulusan paket C untuk melanjutkan pendidikan tingginya. Adapun seleksi lamaran dengaan menyertakan ijazah kejar paket memiliki hak yang sama dengan pelajar yang lulus melalui ujian formal tanpa harus membedakan (diskriminasi) antara lulusan sekolah reguler dan kejar paket.

Undang-undang (UU) Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 5 ayat 1 dan 5 menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama memperoleh pendidikan yang bermutu dan setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Pasal 13 ayat 1 jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam