Pertanyaan:
Perusahaan Potong THR Karyawan
Selamat pagi Notaris Batam, mohon penjelasan mengenai aturan pemotongan uang THR? Saya bekerja di perusahaan selama tiga tahun namun tidak menerima THR sebulan gaji penuh. Dari informasi teman, pemotongan ini karena saya sering cuti. Apakah boleh THR dipotong karena alasan sakit, cuti atau yang lain? Terima kasih.
Pengirim: +628137210xxxx
Jawaban:
Pemotongan Harus Sesuai Perundangan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Masa kerja tiga tahun dan lebih dari dua belas bulan bekerja secara terus-menerus dan berdasarkan peraturan, Tunjangan Hari Raya (THR) penuh sebesar sebulan upah. Seperti diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (Permenaker 4/1994).
THR merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Konsep dasar THR adalah pendapatan, aturan pemotongan THR mengacu aturan pemotongan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (PP 8/1981).
Perhitungan upah diatur pasal 24 PP 8/1981 mengenai hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah antara lain;
a. Denda, potongan, dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23
b. Sewa rumah yang disewakan oleh pengusaha kepada buruh dengan perjanjian tertulis
c. Uang muka atas upah, kelebihan upah yang telah dibayarkan dan cicilan utang buruh kepada pengusaha, dengan ketentuan harus ada tanda bukti tertulis
d. Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 50 persen dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima
e. Setiap syarat yang memberikan wewenang kepada pengusaha untuk mengadakan perhitungan lebih besar daripada yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah batal menurut hukum
f. Pada waktu pemutusan hubungan kerja seluruh utang-piutang buruh dapat diperhitungkan dengan upahnya
Mengacu ketentuan, menurut hemat kami, jika karyawan sering, sakit, izin, cuti atau hal lain yang alasannnya bisa dibenarkan oleh peraturan perundangan maka pengusaha tidak bisa memotong THR karyawannya. Karyawan tetap berhak menerima THR sebesar sebulan upah. Pemotongan THR atau gaji apabila ada alasan yang diatur mekanisme dan perundangan. Demikian penjelasannya.