Pertanyaan:
Bagaimana Penyelesaian Hubungan Industrial
Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, bagaimana cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (PHI) yang sering terjadi di perusahaan? Bagaimana mekanisme penyelesaiannya secara arif dan bijaksana? Mohon penjelasannya? Terima kasih.
Pengirim: +6282173745xxx
Jawaban:
Banyak Cara Selesaikan Hubungan Industrial
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Perselisihan hubungan industrial (PHI) merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. Hal ini dikarenakan adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antarserikat pekerja dalam sebuah perusahaan.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial maka dapat melalui tahapan sebagai berikut;
- Perundingan bipartit yaitu perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial
- Apabila perundingan bipartit gagal maka salah satu pihak dapat memiinta bantuan penyelesaian masalah PHI pada Disnaker setempat yaitu upaya penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral
- Apabila mediasi tidak tercapai kata mufakat, maka mediator dari Disnaker akan mengeluarkan anjuran dan kepada para pihak dapat menempuh pengadilan hubungan industrial (PHI) yaitu melalui pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri (PN) yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial
- Selain langkah penyelesain tesebut, sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 para pihak yang berselisih juga dapat menempuh upaya konsiliasi atau arbitrase yaitu;
Konsiliasi yaitu penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral
Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antarserikat pekerja hanya dalam satu perusahaan, di luar pengadilan hubungan industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Demikian penyelesaiannya.