Pertanyaan:
Tujuan Peraturan Perusahaan Bagi Karyawan
Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, apa yang dimaksud dengan peraturan perusahaan? Apakah ada dasar hukum yang memayunginya? Terima kasih.
Pengirim: +6285668338xxx
Jawaban:
Peraturan Perusahaan Amanat Undang-undang
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Peraturan perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 20 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam sebuah perusahaan biasanya terdapat banyak bentuk dan format peraturan perusahaan baik berupa Surat Keputusan (SK), Surat Edaran (SE), surat penegasan/surat biasa yang memuat tentang aturan main atau Standar Operating Procedure (SOP) suatu jenis pekerjaan tertentu. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan seperti ketentuan pasal 108 UU Nomor 13 Tahun 2003. Demikian penjelasannya.