Tujuan Peraturan Perusahaan Bagi Karyawan

Pertanyaan:

Tujuan Peraturan Perusahaan Bagi Karyawan

Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, apa yang dimaksud dengan peraturan perusahaan? Apakah ada dasar hukum yang memayunginya? Terima kasih.
Pengirim: +6285668338xxx

Jawaban:

Peraturan Perusahaan Amanat Undang-undang

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Peraturan perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 20 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam sebuah perusahaan biasanya terdapat banyak bentuk dan format peraturan perusahaan baik berupa Surat Keputusan (SK), Surat Edaran (SE), surat penegasan/surat biasa yang memuat tentang aturan main atau Standar Operating Procedure (SOP) suatu jenis pekerjaan tertentu. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan seperti ketentuan pasal 108 UU Nomor 13 Tahun 2003. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam