Bekerja Satu Kantor Diminta Undur Diri

Pertanyaan:    

Bekerja Satu Kantor Diminta Undur Diri

Selamat siang Pak, di perusahaan tempat kami bekerja kok suami istri tidak boleh bekerja dalam satu perusahaan, namun jika kakak beradik boleh bekerja di divisi yang sama, bahkan satu ruangan sekalipun. Mohon pencerahannya secara hukum? Terima kasih.
Pengirim: +628238477xxxx

Jawaban:

Tergantung Kebijakan Perusahaan Bersangkutan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan memberikan kebebasan perusahaan untuk mengatur mengenai hal tersebut. Ini sebagaimana diatur pasal 153 ayat (1) huruf f UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini menegaskan pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pekerja atau buruh memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

Terkecuali sudah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Dari kenyataan yang ada, suami dan istri harus melihat ketentuan itu. Jika terjadi permintaan keluar, Anda harus melihat isi perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) di mana Anda bekerja sekarang. Jika di dalam PK, PP, atau PKB terdapat aturan yang melarang, ketentuan ini mengikat pekerja di perusahaan itu.

Selain itu, penegasan ini sesuai penjabaran pasal 1338 KUHPer yang intinya semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Penerbitan persetujuan dilaksanakan dengan musyawarah, itikad baik, dan tidak melanggar perundangan lainnya. Demikian penjelasannya dan harap maklum.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam