Pertanyaan:
Cuti Berbayar Akibat Sakit Berkepanjangan
Selamat pagi Pak, mohon penjelasan mengenai apakah karyawan bisa dipecat karena sakit yang berkepanjangan? Jika lama sakit apakah ada cuti sakit berbayar?
Pengirim: +628127171xxxx
Jawaban:
Empat Bulan Pertama Gajian 100 Persen
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja yang sakit mengacu pada ketentuan pasal 153 ayat 1 huruf a UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 yang menyatakan bahwa pengusaha atau perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui dua bulan secara terus-menerus.
Apabila seorang pekerja diputus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan karena sakitnya itu maka pemutusan hubungan kerja yang diberlakukan batal demi hukum. Konsekuensinya pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan. Adapun mekanisme upah pembayaran apabila pekerja mengalami sakit berkepanjangan diatur dalam pasal 93 ayat 3 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, yakni;
a. Untuk empat bulan pertama, pekerja berhak menerima 100 persen gajinya
b. Untuk empat bulan kedua, pekerja berhak menerima 75 persen gajinya
c. Untuk empat bulan ketiga, pekerja berhak menerima 50 persen gajinya
d. Untuk bulan-bulan selanjutnya, pekerja berhak menerima 25 persen dari gajinya sebelum pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan. Demikian penjelasannya.