Dua Istri Bos Kerja Satu Perusahaan

Pertanyaan:

Dua Istri Bos Kerja Satu Perusahaan

Selamat pagi Pak? Di perusahaan tempat saya bekerja kurang nyaman karena kedua istrinya bos bekerja di perusahaan yang sama. Satu di bagian direksi dan satu lagi di keuangan. Pertanyaan saya, bagaimana menurut segi hukum pekerjaan ini? Apakah boleh kedua istrinya ikut bekerja?
Pengirim: +6288526499xxxx

Jawaban:
 
Kerja Harus Sesuai Perjanjian Kerja
 
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai boleh-tidaknya suami istri bekerja di tempat yang sama. Akan tetapi, undang-undang di bidang ketenagakerjaan memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk mengatur mengenai hal tersebut. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
 
Pasal 153 menegaskan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan. Kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Maka dari kenyataan yang ada, Anda harus melihat ketentuan itu.
 
Artinya perlu melihat kembali dalam isi perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan tempat di mana Anda bekerja. Jika di dalam PK, PP, atau PKB terdapat aturan yang melarang suami istri bekerja pada perusahaan yang sama, maka ketentuan itu mengikat para pekerja di perusahaan tersebut. Hal ini sesuai dengan penjabaran dari pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam