Berapa Jumlah Jam Istirahat Karyawan

Pertanyaan:

Berapa Jumlah Jam Istirahat Karyawan

Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, saya karyawan baru di perusahaan Mukakuning, berapakah jumlah jam kerja atau istirahat dalam seminggu yang diperbolehkan sesuai ketentuan UU? Bagaimana pengaturannya Pak? Jika libur diminta lembur bagaimana juga? Terima kasih.
Pengirim: +6285643784xxx

Jawaban:

Tidak Bekerja Pembayaran Gaji Utuh

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Waktu kerja adalah jam kerja yang diatur oleh perusahaan bagi karyawannya dan tidak termasuk dalam waktu istirahat (di luar izin atau cuti). Waktu kerja menurut ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah 40 jam untuk 1 minggu, dan 7 jam untuk 1 hari bagi yang bekerja 6 hari kerja dalam seminggu atau  8 jam untuk 1 hari bagi yang bekerja untuk 5 hari kerja.

Waktu istirahat adalah hak pekerja untuk beristirahat setelah bekerja dan tidak termasuk dalam jam kerja, yang diatur sebegai berikut;

  1. Setiap hari minimal ½ jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus
  2. Setiap minggu 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 (satu) minggu
  3. Setiap tahun 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan
  4. Setiap 6 tahun diberikan 2 bulan, dilaksanakan pada tahun ke-7 dan ke-8, dan pekerja tidak berhak lagi atas hak cuti tahunan pada 2 tahun itu
  5. Selama menikmati istirahat tahunan dan istirahat panjang, pekerja berhak atas upah penuh. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam