Pertanyaan:
Saya Ditolak Menjadi Asisten Apoteker
Selamat siang, apakah lulusan SMA boleh bekerja sebagai tenaga kesehatan di apotek? Misalnya jadi asisten apoteker? Beberapa kali saya melamar ke apotek tetapi ditolak karena tidak memiliki ilmu kefarmasian, padahal saya melamar staf admin. Ada teman saya bisa bekerja di apotek, karena kenal sama pemilik apoteknya. Dia diterima dan langsung bekerja.
Pengirim: +628137165xxxx
Jawaban:
Apoteker Harus Lulusan Sekolah Farmasi
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Lingkup kerja seseorang yang bekerja di apotek bertugas hanya menjaga apotek atau termasuk pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan obat-obatan atau kefarmasian di apotek. Apabila lingkup pekerjaannya termasuk pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan bidang kefarmasian maka pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai asisten apoteker atau dokter praktik di apotek.
Pasal 1 angka 1 Permenkes RI Nomor 376/MENKES/PER/V/2009 mengatur tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya. Asisten apoteker adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan. Tugas ini diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Asisten apoteker termasuk sebagai tenaga teknis kefarmasian, hal ini sebagaimana yang diatur Pasal 1 angka 6 PP Nomor 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Pasal 1 angka 4 Permenkes 889/2011. Tenaga teknis kefarmasian merupakan tenaga yang membantu apoteker menjalankan pekerjaan kefarmasian. Lulusannya dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi atau asisten apoteker.
Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi. Bagi asisten apoteker, dia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). Yakni bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada tenaga teknis kefarmasian yang sudah diregistrasi. Untuk mendapatkan STRTTK tenaga teknis kefarmasian harus sesuai dengan perundangan.
Ada beberapa syarat untuk memperoleh STRTTK bagi seorang tenaga teknis kefarmasian. Yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan dengan melampirkan;
- Surat rekomendasi kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) atau pimpinan institusi pendidikan lulusan atau organisasi yang menghimpun tenaga teknis kefarmasian
- Fotokopi ijazah sarjana farmasi atau ahli madya farmasi atau analis farmasi atau tenaga menengah farmasi atau asisten apoteker
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik
- Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm dua lembar dan ukuran 2 x 3 cm dua lembar
Melihat ketentuan ini, lulusan SMP/SMA/SMK atau sederajat tidak bisa menjadi asisten apoteker. Berbeda jika asisten apoteker berasal dari Sekolah Menengah Farmasi (SMF) atau Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi (SMKF). Berdasarkan Keputusan Menkes No.573/MENKES/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Asiten Apoteker, lulusan Sekolah Menengah Farmasi dapat dikategorikan sebagai asisten apoteker.
Apabila ada orang yang melakukan praktik kefarmasian padahal dia tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu, dapat dipidana berdasarkan pasal 198 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 dipidana penjara dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah. Demikian dan semoga bermanfaat.