Pertanyaan:
Dipaksa Kerja Saat Cuti Melahirkan
Selamat siang, bagaimana jika saya sebagai karyawan sedang cuti hamil diminta perusahaan untuk masuk bekerja dan menyelesaikan pekerjaan kantor di rumah? Sebab hanya saya saja yang bisa melakukan pekerjaan tersebut? Apakah hal ini dibenarkan menurut UU?
Pengirim: +628238477xxxx
Jawaban:
Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pada dasarnya pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh atau karyawannya. Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur cuti. Mengenai pertanyaan Anda, tentang cuti melahirkan dapat Anda pelajari mekanisme dan pengaturannya pada pasal 82 UU Ketenagakerjaan.
Yakni pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Demikian juga pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Dari aturan ini, Anda berhak atas cuti bersalin atau melahirkan selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Sehingga jika diakumulasi menjadi tiga bulan liburnya. Bagaimana dengan pembayaran upah jika pekerja cuti melahirkan, pekerja yang mengambil izin cuti melahirkan tetap mendapatkan upah penuh sebagaimana diatur dalam pasal 84 UU Ketenagakerjaan.
Jika selama cuti melahirkan pekerja diminta untuk bekerja akan diberikan upah lembur. Upah lembur terkait pekerja yang bekerja lebih dari jam kerja seharusnya dan pekerja yang bekerja pada hari-hari libur resmi. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur upah lembur untuk pekerja yang disuruh bekerja pada saat sedang cuti melahirkan. Seharusnya pekerja wanita yang cuti hamil mendapatkan kompensasi dan dibebaskan dari pekerjaan selama cuti.