Tahan Gaji Karyawan Karena Berhutang

Pertanyaan:
 
Tahan Gaji Karyawan Karena Berhutang
 
Selamat malam Pak, gaji kami ditahan satu bulan karena alasan utang dengan manajemen perusahaan. Apakah ada dasar hukum perusahaan menahan gaji karyawan? Perusahaan lain saja tidak pakai menahan gaji karyawannya?
Pengirim: +628163608xxxx

Jawaban:
 
Penahanan Gaji Wajib Mengikuti Prosedur
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Gaji atau upah merupakan hak pekerja. Uang ini wajib dibayarkan sesuai dengan kesepakatan awal sebelum seseorang bekerja. Biasanya upah atau gaji karyawan dibayarkan setiap akhir bulan. Pembayaran gaji tidak boleh menyalahi aturan perundangan sebagaimana dikatakan dalam pasal 1 angka 30 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau biasa disebut UU Ketenagakerjaan.
 
Pasal 10 PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (PP Nomor 8/1981) dijelaskan bahwa upah harus dibayarkan langsung kepada buruh sesuai waktu yang ditentukan dan diperjanjikan. Apabila manajemen telat membayarkan upah pekerja, pengusaha akan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam pasal 95 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Manajemen terlambat membayar upah didenda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh.
 
Penjelasan denda sesuai pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 8/1981 adalah:

  1. Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan lima persen untuk tiap hari keterlambatan
  2. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi satu persen untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk satu bulan tidak boleh melebihi 50 persen dari upah yang seharusnya dibayarkan

Selanjutnya dalam pasal 24 ayat 4 PP No. 8/1981 diatur bahwa pada waktu pemutusan hubungan kerja seluruh utang piutang buruh dapat diperhitungkan dengan upahnya. Manajemen bisa memperhitungkan potongan utang pekerja dan tidak boleh melebihi 50 persen dari pembayaran upah yang seharusnya diterima. UU memberikan perlindungan kepada pekerja agar mereka tidak kehilangan semua upah yang harus diterimanya setiap bulan. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam