Anak Dipekerjakan Saat Berusia 14 Tahun

Pertanyaan:
 
Anak Dipekerjakan Saat Berusia 14 Tahun
 
Selamat sore Pak, apakah anak-anak boleh dipekerjakan, dalam hal ini si anak belum cukup usianya namun sudah memiliki KTP? Jika anak tersebut belum berusia 18 tahun namun sudah menikah apakah secara hukum dinyatakan bisa dipekerjakan? Mohon penjelasannya.
Pengirim: +628172637xxxx

Jawaban:
 
UU Ketenagakerjaan Melihat Usia Pekerja
 
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Jika merujuk pada pasal 1 angka 26 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), maka yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. Dalam pasal 68 UU Ketenagakerjaan, ditegaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak-anak.
 
Akan tetapi atas ketentuan dalam pasal 68 UU Ketenagakerjaan, terdapat pengecualiannya, antara lain, anak diperbolehkan untuk bekerja untuk melakukan pekerjaan ringan, yaitu bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun, sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan tersebut harus memenuhi persyaratan pasal 69 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Melihat pada ketentuan pasal 1 angka 26 dan pasal 68 UU Ketenagakerjaan, dapat kita lihat bahwa dalam menentukan apakah seorang anak boleh atau tidak dipekerjakan.

UU Ketenagakerjaan tidak melihat apakah anak tersebut sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tidak. KTP tidak menjadi patokan bahwa seseorang dianggap anak atau sudah dewasa dan usia sebenarnya yang menjadi patokan. Termasuk jika seseorang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah.

Apakah ini dikatakan dewasa atau bukan, UU Ketenagakerjaan tidak mengaturnya. Hal ini berbeda dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam pasal 330 KUHPer dikatakan bahwa mereka yang belum dewasa adalah yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya.
 
Apabila melihat pengaturan pada KUHPer, orang tersebut dapat dikatakan dewasa karena sudah menikah. Akan tetapi UU Ketenagakerjaan tidak mengatur demikian. UU Ketenagakerjaan hanya melihat usia, terlepas apakah orang tersebut sudah menikah atau tidak. UU Ketenagakerjaan mengatur batasan usia seseorang dapat dipekerjakan. Demikian.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam