Bagaimana Cara Menikah Kedua Kali?

Pertanyaan:
 
Bagaimana Cara Menikah Kedua Kali?

Selamat malam, saya seorang ibu rumah tangga yang ditinggal pergi suami. Selama setahun tidak tahu kabar dan keberadaan suamisaya. Dulu kami menikah di KUA, jika saya ingin menikah lagi dan belum bercerai apakah bisa? Kalau saya tanya sama orangtua atau tetangga, rasanya malu sekali. Mohon penjelasannya?
Pengirim: +6281270xxxxxx

Jawaban:
 
Anda Harus Minta Penetapan Pengadilan
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pasal 6 menyaratkan seseorang yang ingin menikah harus; tidak ada hubungan darah, tidak dalam waktu tunggu bagi janda, tidak ada ikatan perkawinan dengan orang lain, perkawinan didasarkan atas persetujuan mempelai, pria berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun, serta yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orangtua atau walinya.

Jika seluruh syarat terpenuhi, Anda tinggal memenuhi syarat-syarat perkawinan. Pada prinsipnya perkawinan itu sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. Secara hukum perkawinan terdahulu masih sah dan status Anda masih istri sah dari suami terdahulu. Kami sarankan Anda mendaftarkan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri untuk mengurus akta perceraian. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Bagaimana Pengesahan Nikah Sirri

Apa Syarat Suami Menikah Lagi?

Kapan Hukum Islam Berlaku di Indonesia?

Hak Asuh Jika Orangtua Meninggal

Anak Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo

Bagaimana Membuat Surat Izin Poligami?

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam