Prosedur Alih Fungsi Tanah Wakaf

Pertanyaan:
 
Prosedur Alih Fungsi Tanah Wakaf
 
Selamat siang, seringkali saya merasa ragu atas tanah yang diberikan kepada yayasan kami, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana status kepemilikan harta wakaf? Apakah selamanya jadi hak milik atau boleh dialihfungsikan kegunaannya?
Pengirim: +628137251xxxx

Jawaban:
 
Alih Fungsi Harus Ikut Perundangan
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Wakaf merupakan salah satu aktifitas ibadah yang memiliki fungsi ekonomi dan sosial dalam tatanan kehidupan masyarakat muslim. Seperti halnya zakat, infak, dan sedekah. Satu di antara banyak fungsinya adalah untuk menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat umum. Wakaf pertama kali terjadi pada masa Nabi Muhammad ketika beliau sampai di Kota Madinah.
 
Ketika itu, rasul mendapat sebidang tanah dari kaum Anshar dan di atas tanah itulah didirikan masjid yang bernama Masjid Quba. Selanjutnya aktifitas wakaf tetap dilakukan hingga sekarang untuk syariat Islam agar tercipta kemaslahatan umum dan mengentaskan kemiskinan. Di Indonesia, wakaf mendapat perhatian yang sangat besar dari Pemerintah Repub;ik Indonesia.
 
Sehingga dibentuk PP Nomor 28 Tahun 1977, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978, Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1977, dan dalam KHI (Komplikasi Hukum Islam), pada buku III serta UU Nomor 41 Tahun 2004. Dalam kitab fiqih klasik menyebutkan bahwa harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, minta dijualkan, diwariskan, dan dihibahkan.
 
Dengan kata lain wakaf tidak boleh dialihfungsikan sehingga menyalahi ikrar wakaf itu sendiri. Namun seiring dengan perkembangan zaman, harta wakaf terkadang tidak efektif sesuai dengan tujuannya. Ini disebabkan banyak hal, misalnya letak harta wakaf yang tidak strategis atau ikrar harta wakaf yang tidak sesuai dengan tata ruang kota atau berbagai alasan lainnya.
 
Jika didapati kondisi seperti ini, menurut hemat kami, acuan definisi harta wakaf pada UU Nomor 41 tahun 2004 sudah jelas. Harta wakaf adalah perbuatan wakif (orang yang berwakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya-lamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingan atau keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariat.
 
Pada praktik Komplikasi Hukum Islam (KHI) dan Inpres Nomor 1 tahun 1999 ayat 1 pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada dimaksud dalam ikrar wakaf. Ayat kedua, penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari kepala Kantor Urusan Agama (KUA), ulama kecamatan, dan camat setempat.
 
Pengalihfungsian harta wakaf dapat berlaku secara tetap, selamanya, atau besifat sementara. Kemudian dalam pengalihfungsian harta wakaf harus dengan mekanisme dan persyaratan yang sangat ketat. Sebab harta wakaf yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf dan pengalihfungsian yang menyalahi perundangan akan berdampak tidak baik. Namun jika pengelolaannya benar akan mendatangkan maslahat yang lebih besar untuk umat.

Artikel terkait:

Bagaimana Pengesahan Nikah Sirri

Apa Syarat Suami Menikah Lagi?

Kapan Hukum Islam Berlaku di Indonesia?

Hak Asuh Jika Orangtua Meninggal

Anak Lahir dari Pasangan Kumpul Kebo

Bagaimana Membuat Surat Izin Poligami?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam