Pertanyaan:
Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?
Selamat malam Notaris/PPAT Batam, dalam perjanjian kerja sama pengambilan foto antara A dan B, (A adalah yang mengambil foto dan B adalah pihak yang meminta foto) disepakati mengambil foto kamar hotel yang didekorasi oleh pihak lain yang disewa B. Kemudian tanpa sepengetahuan B, pihak A menyerahkan foto kamar tersebut kepada pihak hotel untuk dipakai sebagai gambar banner promosi hotel tersebut. Apakah pihak A dapat dituntut oleh pihak B?
Pengirim: +628137281xxxx
Jawaban:
Sebaiknya Dibicarakan Baik-baik
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berdasar kasus tersebut, maka mungkin saja tuntutan dapat ditujukan kepada A mengingat bahwa awal dari perjanjiannya foto tersebut adalah terjadi atas pesanan atau kesepakatan dengan pihak B sebagai pengantin atau pemesan foto dan bukan tujuan lain.
Tapi dasar yang diberikan sebagai tuntutan harus jelas dan kuat, jika tidak, maka pihak A mempunyai kesempatan untuk mematahkan dalil-dalil penuntut itu. Jadi A harus melihat dulu atas dasar apa tuntutan tesebut diajukan oleh pihak B. Sebaiknya hal tersebut dibicarakan secara baik-baik oleh pihak pemesan foto untuk kebaikan bersama.