Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?

Pertanyaan:

Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?  

Selamat malam Notaris/PPAT Batam, dalam perjanjian kerja sama pengambilan foto antara A dan B, (A adalah yang mengambil foto dan B adalah pihak yang meminta foto) disepakati mengambil foto kamar hotel yang didekorasi oleh pihak lain yang disewa B. Kemudian tanpa sepengetahuan B, pihak A menyerahkan foto kamar tersebut kepada pihak hotel untuk dipakai sebagai gambar banner promosi hotel tersebut. Apakah pihak A dapat dituntut oleh pihak B?
Pengirim: +628137281xxxx

Jawaban:

Sebaiknya Dibicarakan Baik-baik

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berdasar kasus tersebut, maka mungkin saja tuntutan dapat ditujukan kepada A mengingat bahwa awal dari perjanjiannya foto tersebut adalah terjadi atas pesanan atau kesepakatan dengan pihak B sebagai pengantin atau pemesan foto dan bukan tujuan lain.

Tapi dasar yang diberikan sebagai tuntutan harus jelas dan kuat, jika tidak, maka pihak A mempunyai kesempatan untuk mematahkan dalil-dalil penuntut itu. Jadi A harus melihat dulu atas dasar apa tuntutan tesebut diajukan oleh pihak B. Sebaiknya hal tersebut dibicarakan secara baik-baik oleh pihak pemesan foto untuk kebaikan bersama.

Artikel terkait:

Benda Jaminan Untuk Berhutang

Tanah Saya Jadi Objek Sengketa

Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Apakah Akta Notaris Bisa Disita?

Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin

Kapan Surat Kuasa Berakhir?

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam