Tanah Saya Jadi Objek Sengketa

Pertanyaan:

Tanah Saya Jadi Objek Sengketa

Selamat pagi Notaris PPAT Batam, jika tanah yang saya beli di lokasi bersengketa bagaimana solusinya? Tanah ini milik A dijual ke B, lalu B menjual ke C. Ternyata kemudian hari A menggugat C dan mengatakan bahwa tanah itu milik keluarganya.
Pengirim: +6281364222xxx

Jawaban:

Silakan Anda Hadirkan Saksi-saksi

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Yang harus Anda lakukan adalah mempertahankan hak tanah itu dengan cara membantah gugatannya. Yakni dengan membuktikan kepemilikan yang sah, baik dengan surat atau dokumen tanah itu. Dalam kaidah hukum, barangsiapa yang mengatakan mempunyai barang sesuatu hak atau menyebutkan sesuatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.

Adapun perkara ini adalah perkara perdata (sengketa hak), maka Anda dapat membuktikan hak saudara dengan alat bukti perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR dan pasal 1866 KUHPerdata yakni;

a. Bukti tulisan atau surat
b. Bukti saksi-saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah

Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Artikel terkait:

Benda Jaminan Untuk Berhutang

Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Apakah Akta Notaris Bisa Disita?

Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?

Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin

Kapan Surat Kuasa Berakhir?

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam