Pertanyaan:
Tanah Saya Jadi Objek Sengketa
Selamat pagi Notaris PPAT Batam, jika tanah yang saya beli di lokasi bersengketa bagaimana solusinya? Tanah ini milik A dijual ke B, lalu B menjual ke C. Ternyata kemudian hari A menggugat C dan mengatakan bahwa tanah itu milik keluarganya.
Pengirim: +6281364222xxx
Jawaban:
Silakan Anda Hadirkan Saksi-saksi
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Yang harus Anda lakukan adalah mempertahankan hak tanah itu dengan cara membantah gugatannya. Yakni dengan membuktikan kepemilikan yang sah, baik dengan surat atau dokumen tanah itu. Dalam kaidah hukum, barangsiapa yang mengatakan mempunyai barang sesuatu hak atau menyebutkan sesuatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.
Adapun perkara ini adalah perkara perdata (sengketa hak), maka Anda dapat membuktikan hak saudara dengan alat bukti perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR dan pasal 1866 KUHPerdata yakni;
a. Bukti tulisan atau surat
b. Bukti saksi-saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah
Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.