Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Pertanyaan:

Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Selamat malam Notaris PPAT Batam, jika ada putusan batal demi hukum apakah surat dakwaan juga batal demi hukum? Jika batal, bisakah diajukan kembali oleh jaksa?
Pengirim: +628136102xxxx

Jawaban:

Batal Jika Memenuhi Kelengkapan Syarat

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Surat dakwaan juga bisa batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat materiil suatu surat dakwaan, yaitu apabila tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
 
Kemudian, adanya putusan pengadilan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum secara yuridis tidak menghilangkan kewenangan jaksa untuk mengajukan terdakwa kembali ke pemeriksaan sidang pengadilan. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Benda Jaminan Untuk Berhutang

Tanah Saya Jadi Objek Sengketa

Apakah Akta Notaris Bisa Disita?

Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?

Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin

Kapan Surat Kuasa Berakhir?

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam