Pertanyaan:
Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Selamat malam Notaris PPAT Batam, jika ada putusan batal demi hukum apakah surat dakwaan juga batal demi hukum? Jika batal, bisakah diajukan kembali oleh jaksa?
Pengirim: +628136102xxxx
Jawaban:
Batal Jika Memenuhi Kelengkapan Syarat
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Surat dakwaan juga bisa batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat materiil suatu surat dakwaan, yaitu apabila tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Kemudian, adanya putusan pengadilan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum secara yuridis tidak menghilangkan kewenangan jaksa untuk mengajukan terdakwa kembali ke pemeriksaan sidang pengadilan. Demikian penjelasannya.