Kapan Surat Kuasa Berakhir?

Pertanyaan:
 
Kapan Surat Kuasa Berakhir?
 
Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, saya mau bertanya, apakah surat kuasa itu memiliki batas akhir? Apakah jika si pemberi kuasa sudah meninggal, surat kuasanya masih berlaku? Mohon penjelasannya? Terima kasih.
Pengirim: +628137257xxxx

Jawaban:
 
Salah Satu Pihak Alami Pailit
 
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Pemberian kuasa merupakan sebuah perbuatan hukum yang bersumber pada perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari akibat bermacam-macam alasan, seperti karena kesibukan, sakit, berada di luar negeri, dan lain-lainnya. Untuk mengatasi dan mengatur keadaan ini, seseorang akan memerlukan bantuan atau jasa pihak lain dengan syarat atau formalitas-formalitas seperti yang ditentukan oleh undang-undang.
 
Surat kuasa diatur dalam buku pasal 1792 sampai pasal 1819 KUHPerdata. Dalam perjanjian pemberian kuasa, selalu ada dua pihak atau lebih, yakni pemberi kuasa (lastgever) dan penerima kuasa (lasthebber). Seperti umumnya sebuah perjanjian yang memiliki batas waktu berlakunya, perjanjian pemberian kuasa juga ada batas waktu berakhirnya. Berakhirnya perjanjian pemberian kuasa diatur dalam ketentuan pasal 1813 KUHPerdata, sebagai berikut;

  • Atas kehendak pemberi kuasa
  • Atas permintaan penerima kuasa
  • Salah satu pihak dalam keadan pailit
  • Salah satu pihak dibawah pengampuan (curatele)
  • Persoalan yang dikuasakan telah dapat diselesaikan
  • Salah satu pihak meninggal dunia (si penerima atau si pemberi)
  • Karena perkawinan perempuan yang memberi atau yang menerima kuasa

Selanjutnya menurut Pasal 1814 KUHPerdata, si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa penerima kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu. Bilamana si penerima kuasa tidak mau menyerahkan kembali kuasanya secara sukarela, ia dapat dipaksa berbuat demikian melalui pengadilan. Pencabutan kuasa atas kehendak pemberi kuasa, tidak mengikat pihak ketiga, selama hal itu belum diberitahukan kepadanya, ketentuan ini ternyata dalam Pasal 1815 KUHPerdata. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Benda Jaminan Untuk Berhutang

Tanah Saya Jadi Objek Sengketa

Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Apakah Akta Notaris Bisa Disita?

Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?

Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam