Benda Jaminan Untuk Berhutang

Pertanyaan:

Benda Jaminan Untuk Berhutang  

Selamat siang Notaris PPAT Batam, apa saja kategori benda berharga yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang? Terima kasih banyak atas jawabannya.
Pengirim: +6281364352xxx

Jawaban:

Jaminan Benda Ada Dua Jenisnya

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Mengenai apakah semua benda dapat dijadikan jaminan utang maka hal ini bergantung pada lembaga jaminan apa yang dipergunakan untuk menjaminkan benda tersebut.

Berdasarkan pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan per seorangan.

Ini dinamakan jaminan umum. Jaminan itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu jaminan umum (pasal 1131 KUHPer) dan jaminan khusus. Jaminan khusus ini dibagi menjadi dua, yaitu jaminan kebendaan (pasal 1131 KUHPer) dan jaminan per orangan (pasal 1820 sampai pasal 1850 KUHPer). Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Tanah Saya Jadi Objek Sengketa

Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Apakah Akta Notaris Bisa Disita?

Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?

Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin

Kapan Surat Kuasa Berakhir?

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam