Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin

Pertanyaan:

Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin

Selamat malam Notaris/PPAT Batam, saya ingin membuka klinik di perumahan dan diminta tanda tangan sempadan empat orang. Ketika minta tanda tangan Pak RT/RW tidak diberikan karena belum komplet tanda tangan. Apakah abaikan saja nasihat Pak RT tersebut dan apakah tanda tangan lurah dan camat sudah bisa memenuhi syarat kelanjutan klinik yang akan saya buka?
Pengirim: +628136492xxxx

Jawaban:

Minta Tanda Tangan dengan Bijaksana

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjalankan sebuah usaha tentu membutuhkan izin dari pemerintah setempat yang memerlukan persyaratan yang sudah ditentukan. Sikap pak RT/kepala lingkungan tersebut merupakan upaya memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan oleh hukum dan peraturan di Indonesia.

Saran kami, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka sebaiknya Anda menghubungi tetangga untuk meminta izin sempadan. Untuk meminta tanda tangan dilakukan dengan arif dan santun, alasannya pihak pemerintah setempat tidak akan mengeluarkan izin tanpa tanda tangannya. Insya Allah tetangga sebelah akan bersedia tanda tangan dan Pak RW/RW mengeluarkan rekomendasinya.

Artikel terkait:

Benda Jaminan Untuk Berhutang

Tanah Saya Jadi Objek Sengketa

Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Apakah Akta Notaris Bisa Disita?

Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?

Kapan Surat Kuasa Berakhir?

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam