Pertanyaan:
Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin
Selamat malam Notaris/PPAT Batam, saya ingin membuka klinik di perumahan dan diminta tanda tangan sempadan empat orang. Ketika minta tanda tangan Pak RT/RW tidak diberikan karena belum komplet tanda tangan. Apakah abaikan saja nasihat Pak RT tersebut dan apakah tanda tangan lurah dan camat sudah bisa memenuhi syarat kelanjutan klinik yang akan saya buka?
Pengirim: +628136492xxxx
Jawaban:
Minta Tanda Tangan dengan Bijaksana
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjalankan sebuah usaha tentu membutuhkan izin dari pemerintah setempat yang memerlukan persyaratan yang sudah ditentukan. Sikap pak RT/kepala lingkungan tersebut merupakan upaya memenuhi prosedur yang sudah ditetapkan oleh hukum dan peraturan di Indonesia.
Saran kami, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, maka sebaiknya Anda menghubungi tetangga untuk meminta izin sempadan. Untuk meminta tanda tangan dilakukan dengan arif dan santun, alasannya pihak pemerintah setempat tidak akan mengeluarkan izin tanpa tanda tangannya. Insya Allah tetangga sebelah akan bersedia tanda tangan dan Pak RW/RW mengeluarkan rekomendasinya.