Pertanyaan:
Lokasi Fasum Dibangun Rumah Ibadah
Selamat pagi, apakah boleh fasilitas umum (fasum) dijadikan tempat ibadah? Kalau boleh siapa yang memberi izin? Kami warga merasa keberatan fasum kami dibangun tempat ibadah, mohon penjelasannya dan terima kasih.
Pengirim: +628576085xxxx
Jawaban:
Pembangunan Harus Didukung Masyarakat
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pada dasarnya hak menganut agama dan menjalankan ibadat sesuai dengan agamanya merupakan hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Inilah jaminan yang diberikan dalam Pasal 4 jo. Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Pasal 29 UUD 1945. Dalam Peraturan Bersama Dua Menteri diatur mengenai persyaratan pendirian rumah ibadat.
Peraturan Bersama Dua Menteri yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Salah satu syarat pendirian adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah/kepala desa.
Semangat dari Peraturan Bersama Dua Menteri merupakan pemeliharaan kerukunan umat beragama. Sebagaimana yanng kita ketahui bahwa ada beberapa agama yang dipeluk penduduk Indonesia, seperti Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu. Dengan beragam agama ini, diharapkan masyarakat dapat memelihara kerukunan umat beragama sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Bersama Dua Menteri.
Penjelasannya kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demikian penjelasannya.