Menarik Balik Uang Angsuran Kredit

Pertanyaan:
 
Menarik Balik Uang Angsuran Kredit
 
Selamat pagi Pak, saya ingin bertanya mengenai kredit tanah yang dilakukan di hadapan notaris tahun 2011 lalu. Di lain waktu, kami belum mengangsur kredit selama dua bulan dan jumlah angsuran 18 kali pembayaran. Apakah bisa menarik uang yang sudah diangsurkan sebanyak 10 kali itu? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281365303xxx

Jawaban:
 
Tergantung Kepada Perjanjian Anda
 
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Hal ini tergantung perjanjian kedua belah pihak, apakah ada suatu perjanjian yang dapat dibuktikan kebenarannya, misalnya adanya surat tertulis tentang pengembalian uang tersebut jika tanah sudah laku.

Sebaiknya Anda berkomunikasi kepada yang bersangkutan tentang penyelesaian masalah tersebut. Jika proses jual-beli sah secara hukum, maka harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Bisa saja pihak tersebut menjual tanah tersebut namun tidak memenuhi aturan yang berlaku, maka jual-belinya tidak sah dan dapat digugat ke pengadilan.

Upaya hukum bisa terjadi apabila salah satu pihak melanggar perjanjian (perjanjian sudah dibuat), dapat digugat ke Pengadilan Negeri (PN). Walau demikian pihak penggugat juga harus siap dengan alat-alat bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan. Demikian jawaban dari kami.

Artikel terkait:

Benda Jaminan Untuk Berhutang

Tanah Saya Jadi Objek Sengketa

Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Apakah Akta Notaris Bisa Disita?

Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?

Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam