Pertanyaan:
Menarik Balik Uang Angsuran Kredit
Selamat pagi Pak, saya ingin bertanya mengenai kredit tanah yang dilakukan di hadapan notaris tahun 2011 lalu. Di lain waktu, kami belum mengangsur kredit selama dua bulan dan jumlah angsuran 18 kali pembayaran. Apakah bisa menarik uang yang sudah diangsurkan sebanyak 10 kali itu? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281365303xxx
Jawaban:
Tergantung Kepada Perjanjian Anda
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Hal ini tergantung perjanjian kedua belah pihak, apakah ada suatu perjanjian yang dapat dibuktikan kebenarannya, misalnya adanya surat tertulis tentang pengembalian uang tersebut jika tanah sudah laku.
Sebaiknya Anda berkomunikasi kepada yang bersangkutan tentang penyelesaian masalah tersebut. Jika proses jual-beli sah secara hukum, maka harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Bisa saja pihak tersebut menjual tanah tersebut namun tidak memenuhi aturan yang berlaku, maka jual-belinya tidak sah dan dapat digugat ke pengadilan.
Upaya hukum bisa terjadi apabila salah satu pihak melanggar perjanjian (perjanjian sudah dibuat), dapat digugat ke Pengadilan Negeri (PN). Walau demikian pihak penggugat juga harus siap dengan alat-alat bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan. Demikian jawaban dari kami.