Tas Saya Rusak Dalam Kabin Pesawat

Pertanyaan:
 
Tas Saya Rusak Dalam Kabin Pesawat 
 
Selamat pagi Pak, kalau tas penumpang pesawat rusak saat di dalam kabin karena ditarik oleh penumpang lain, apakah maskapai juga bertanggung jawab juga atas kerusakan ini? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Pengirim: +628132718xxxx

Jawaban:
 
Rusak Bukan Tanggungan Maskapai
 
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Bagasi dalam pengangkutan pesawat udara dibagi dua jenis, yaitu bagasi tercatat dan bagasi kabin. Ketentuan pasal 1 angka 24 dan angka 25 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, bagasi tercatat dan bagasi kabin berbeda. Bagasi tercatat merupakan barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
 
Sedangkan bagasi kabin adalah barang yang dibawa penumpang dan barang berada dalam pengawasan penumpang sendiri. Jika terjadi kerusakan barang yang disimpan di bagasi, diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Setiap kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat akan diberikan ganti rugi sesuai jenisnya bentuk, ukuran, dan merek bagasi tercatat.
 
Sedangkan untuk bagasi kabin, dalam pasal 143 UU Penerbangan, ditegaskan bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin. Terkecuali penumpang bisa membuktikan jika kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. Aturannya, jumlah ganti kerugian bagasi kabin ini merujuk kepada pasal 167 UU Penerbangan. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Benda Jaminan Untuk Berhutang

Tanah Saya Jadi Objek Sengketa

Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Apakah Akta Notaris Bisa Disita?

Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?

Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam