Pertanyaan:
Apa Boleh Saya Tembak Maling Ayam?
Selamat sore Pak, saya memiliki pekarangan luas dan pekarangan ini dijadikan sebagai lahan peternakan kambing, ayam, dan burung. Suatu saat hewan ternak saya dicuri, karena jarak rumah dengan pekarangan jauh maka maling tidak tertangkap. Jika saya mempersenjatai diri dengan senapan angin untuk mempertahankan binatang ternak ini apakah melawan hukum? Bagaimana jika saat mencuri malingnya saya tembak?
Pengirim: +628129727xxxx
Jawaban:
Sebaiknya Perbaiki Sistem Keamanannya
Terima kasih atas pertanyaannya. Permasalahan ini apakah Anda dihukum atau tidak, jawabannya bisa. Persoalan ini diatur pasal 49 ayat 1 KUHP. Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
Namun perlu diperhatikan seseorang dapat dikatakan bahwa dirinya dalam pembelaan diri dan tidak dapat dihukum itu harus dapat dipenuhi tiga macam syarat;
- Perbuatan atau dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela), pertahanan atau pembelaan atau pembelaan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain
- Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut pada pasal 49 ayat 1 tersebut, ialah badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain
- Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam pada ketika itu juga. Melawan hak artinya penyerang melakukan serangan itu melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu
Apabila dikaitkan dengan pertanyaan Anda, menurut kami pasal tersebut tidak dapat diterapkan. Alasannya pencuri tersebut tidak dalam keadaan menyerang dan membahayakan jiwa Anda atau benda, sehingga unsur dari pasal tersebut tidak terpenuhi. Saran kami, lebih baik membuat sistem keamanan yang baik agar aman dan tidak mudah dicuri orang. Demikian pandangan dan pencerahan dari kami.