Pertanyaan:
Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan
Selamat sore Notaris/PPAT Batam, ada program diskon dalam sebuah iklan, namun kenyataannya tidak sesuai dengan penawaran iklan itu. Intinya iklan hanya sebagai ‘kamuflase’ saja. Adakah sanksi bagi pelaku usaha yang menggunakan trik diskon sebagai cara menarik konsumen?
Pengirim: +628127060xxxx
Jawaban:
Bisa Dijerat UU Perlindungan Konsumen
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Memberikan potongan harga atau diskon untuk menarik minat pembeli merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh penjual terutama menjelang hari raya atau promo tertentu. Diskon barang dagangan diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi;
Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar, atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu. Jika pelaksanaannya melanggar ketentuan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Jika penjual menawarkan barang atau jasa dengan memiliki potongan harga namun secara tidak benar atau diskon itu tidak ada maka dapat dipidana sesuai UU Perlindungan Konsumen. Sebab mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan melanggar pasal 10 huruf d UU Perlindungan Konsumen. Calon pembeli bisa menegur pemasang iklan tersebut. Demikian penjelasannya.