Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Pertanyaan:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Selamat malam Notaris/PPAT Batam, saya mau bertanya, saya membeli tanah wakaf sudah lima tahun lalu, tapi belum balik nama, karena saya percaya sama orang yang menjual tanah, katanya bisa dijual lagi nantinya. Masalahnya muncul ketika kemarrin saya mau jual tanah itu ke orang lain yang bukan dari daerah itu. Kata calon pembeli tanah wakaf tidak bisa diperjualbelikan dan sudah tidak ada nilainya lagi. Mohon informasinya apakah benar tanah itu sudah tidak bisa dijual lagi. Mohon bantuannya dan terima kasih.
Pengirim: +628127612xxxx

Jawaban:

Haram Menjual Tanah Hasil Wakaf

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pada dasarnya tanah yang sudah berstatus wakaf secara hukum sudah tidak dapat diperjualbelikan kembali. Oleh karena tanah tersebut dipergunakan untuk kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf melarang seseorang yang melakukan transaksi jual beli tanah wakaf dan perbuatan tersebut termasuk sebagai suatu tindak pidana wakaf. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Cara Eksekusi Rumah Bersengketa

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam