Pertanyaan:
Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek
Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, apakah jika konsumen memiliki botol kemasan air galon merek tertentu tidak boleh mengisi ulang dengan air jenis lain? Jika kenyataan di lapangan galon kemasan diisi air tidak sesuai pabrikan bagaimana hukumnya? Terima kasih.
Pengirim: +628136451xxxx
Jawaban:
Depot Air Bisa Digugat Secara Hukum
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Produsen air minum dalam kemasan (AMDK) memiliki kuasa penuh atas produknya. Ini sesuai dengan pasal 9 ayat 1 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Kep. Menperindag No. 705/MPP/Kep/11/2003 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangannya.
Penjabarannya kemasan air minum yang dimiliki hanya boleh diisi ulang oleh perusahaan pemegang merk tersebut. Bab VI tentang Kemasan yaitu pasal 9 ayat 3 disebutkan kemasan suatu merk AMDK pakai ulang hanya boleh diisi ulang oleh perusahaan pemilik merk yang bersangkutan. Terbitnya aturan ini karena banyaknya galon merek tertentu yang digunakan oleh depot air minum isi ulang.
Deperindag juga memperketat pengawasan mutu air minum sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional. Dalam pasal 12 yang terangkum dalam Bab VIII tentang Pemasaran, yakni AMDK yang diedarkan atau dipasarkan harus memenuhi SNI sesuai Ketentuan Menperindag tentang SNI.
Produk ini juga harus dilengkapi dengan nomor MD atau ML, yaitu kode dan nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk makanan produksi dalam negeri atau luar negeri. Jika galon kemasan produk tertentu diisi dengan air yang bukan satu merek, maka hal tersebut melanggar aturan tersebut. Depot air minum isi ulang bisa digugat secara hukum. Demikian penjelasannya.