Pertanyaan:
Dituduh Gelapkan Uang Jualan
Selamat sore Notaris/PPAT Batam, bagaimana jika meminta tolong sama saudara istri saya untuk membeli tanah tanpa surat kuasa? Tiba-tiba di kemudian hari ada masalah dengan keluarga akhirnya saya menjual kembali tanah tersebut lalu saya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.
Pengirim: +628132178xxxx
Jawaban:
Mediasi Adalah Cara Terbaik
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Perihal pemberian kuasa tanpa surat kuasa sudah diatur dalam Pasal 1793 KUHPerdata. Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.
Artinya kuasa pembelian tanah yang diberikan oleh saudara istri sudah sah dan mengikat secara hukum. Terkait dengan somasi yang menuduh Anda melakukan penggelapan atau penipuan, hal tersebut bisa saja terjadi karena memang tanah tersebut pada dasarnya bukan milik Anda walupun akta jual beli di atas namakan Anda.
Sebab tanah tersebut dalam penguasaan saudara bukan dengan kejahatan (semisal dengan pencurian), kemudian Anda menjualnya tanpa ada kuasa atau perintah dari pemiliknya – terlepas Anda tidak memiliki niat buruk – maka Anda sudah dapat dijerat dengan pasal penggelapan.
Tindakan saudara menjual tanah tanpa seizin pemilik yang sebenarnya juga dapat merugikan pemilik karena memang tanah memiliki nilai investasi yang tinggi (harganya selalu naik). Sehingga, bisa jadi juga Anda tidak hanya dituntut secara pidana, tapi juga perdata. Karena bisa saja pemilik menjual tanah tersebut dengan harga yang lebih mahal dari harga belinya.
Solusinya Anda harus melakukan pendekatan secara persuasif dengan membujuk saudara istri agar tidak mengadukan perkara ini ke kepolisian dan melakukan upaya perdamaian. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan dan semoga membantu. Terima kasih.