Dana Investasi Milik Saya Raib

Pertanyaan:
 
Dana Investasi Milik Saya Raib

Selamat pagi, saya ingin menanyakan masalah perjanjian kerja sama investasi. Saya membuat sebuah perjanjian melalui notaris. Isi perjanjian tersebut mengenai kerja sama pengelolaan dana. Intinya saya sebagai pihak pertama menginvestasikan dana saya ke pihak kedua. Pihak kedua menyanggupi memberikan profit tetap setiap bulannya sebesar 10 persen. Selama tiga tahun lancar namun dua bulan lalu dananya habis. Apakah jika ingin menempuh jalur hukum bisa? Kemudian dari kasus ini kira-kira posisi saya kuat atau lemah? Terima kasih.
Pengirim: +62813729096xx

Pihak Dirugikan Ajukan Gugatan
 
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Perjanjian investasi tersebut termasuk ke dalam bidang hukum perdata. Jadi, apabila terjadi permasalahan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat pihak lawannya secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN). Posisi kuat atau lemah itu tergantung dalil-dalil yang dikemukakan penggugat beserta bukti-buktinya di depan persidangan nantinya.
 
Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul akibat adanya wanprestasi tersebut, dan termasuk bunga. Untuk pembuktian dan lain-lain akan diketahui selama masa persidangan. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam