Cara Eksekusi Rumah Bersengketa

Pertanyaan:

Cara Eksekusi Rumah Bersengketa

Selamat malam Notaris/PPAT Batam, ada suami istri punya rumah yang dijaminkan ke bank. Karena tidak bisa membayar maka rumah itu dilelang. Setelah menang lelang pihak pembeli susah mengeksekusi karena rumah ditahan pengacara suami istri tersebut karena sedang menjalani proses cerai di pengadilan. Bagaimana tindakan pembeli rumah agar dapat mengambil alih rumah tersebut?
+62813726xxxxx

Jawaban:

Laporkan Kepada Pengadilan Negeri

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dari kasus ini harus jelas dulu bagaimana proses cerai suami istri ini atau sampai di mana kasusnya? Apakah sudah sampai putusan atau belum, jadi kita harus melihat kasusnya dengan jeli dan teliti. Anda dapat mengajukan gugatan atau keberatan tentang harta gono-gini tersebut kepada pengadilan tempat proses cerai mereka bahwa Anda telah memenangkan lelang dan berhak atas rumah itu.

Jika sudah ada keputusan, maka dilihat dulu putusannya seperti apa? Dasarnya adalah KUHP pasal 378 dan 379. Jika semua itu tidak ada masalah Anda tinggal mengumpulkan bukti lelang, sertifikat, dan dokumen pendukung bahwa Anda adalah pihak yang berhak atas rumah iyu. Umumnya hipotik dari bank memiliki kekuatan untuk mengambil alih jaminan atau parate eksekusi. Jika ingin eksekusi atau ambil alih diperlukan berita acara dari pengadilan.

Siapa yang bertanggung jawab terhadap hal ini tergantung perjanjian Anda dengan pihak penyelenggara lelang hal itu. Anda tidak diperkenankan secara paksa mengusir mereka karena dapat berakibat adanya keberatan pihak tertentu. Langkahnya dapat meminta surat eksekusi ke ketua Pengadilan Negeri (PN) jika Anda ingin menyita rumah itu. Ditambah dukungan dari kepolisian setempat jika prosesnya sudah benar. Tidak lupa melibatkan RT/RW setempat sebelum penyitaan dan pengosongan.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam