Pertanyaan:
Hukum Berjualan Di Atas Tanah Warisan
Selamat siang, kakek kami meninggal dan mewariskan banyak tanah kepada anak-anak dan cucunya. Saya salah satu cucu dari almarhum kakek yang memiliki surat waris dengan akta yang resmi dan sah. Bagaimana jika ada saudara lain yang tidak diwarisi tiba-tiba mendirikan rumah makan semi permanen tanpa izin ahli waris? Saya tahunya ada rumah makan setelah enam bulan terakhir ini. Mohon penjelasannya pihak terkait?
Pengirim: +628138088xxxx
Jawaban:
Pelaku Diancam Denda Dan Pidana Penjara
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pemakaian tanah tanpa seizin yang berhak atau kuasanya yang sah merupakan suatu hal yang dilarang. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 51 PRP tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Adapun yang dimaksud dengan memakai tanah adalah menduduki, mengerjakan atau menguasai sebidang tanah.
Termasuk memakai tanah adalah menguasai tanah tanaman atau bangunan di atasnya, walaupun bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak. Atas tindakan ini, pasal 6 UU Nomor 51 PRP 1960 memberikan suatu ancaman pidana. Secara rinci, penjelasan pasal 6 UU Nomor 51 PRP 1960 adalah barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda kurungan.
Terhadap pemakaian tanah yang bukan haknya, bupati atau wali kota atau gubernur dapat memerintahkan kepada yang memakai (penghuni) tanah untuk mengosongkan tanah beserta seluruh barang di atasnya. Jika tidak mengosongkan tanah itu, maka bupati atau wali kota atau gubernur atau pejabat yang diberikan perintah dapat melaksanakan pengosongan paksa tanah itu. Apabila tidak bisa dilakukan mediasi, Anda harus melaporkan kepada pihak kepolisan atas hal ini.