Orang Gila Lempari Botol Rumah Saya

Pertanyaan:

Orang Gila Lempari Botol Rumah Saya

Selamat malam Pak Notaris, jika saya memiliki tetangga gila kemudian mengamuk dan melempari botol ke rumah saya, apakah kami wajib membawanya ke rumah sakit jiwa? Terima kasih.
Pengirim: +628213874xxxx

Jawaban:
 
Penderita Gila Dibawa ke Rumah Sakit

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pada dasarnya, seseorang yang memiliki gangguan jiwa dan mengancam keselamatan dirinya atau orang lain wajib mendapatkan pengobatan atas penyakitnya. Hal ini diatur dalam Pasal 149 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
 
Penjelasannya bahwa penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya atau orang lain, atau mengganggu ketertiban da keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Jadi, orang gila wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam