Pertanyaan:
Orang Gila Lempari Botol Rumah Saya
Selamat malam Pak Notaris, jika saya memiliki tetangga gila kemudian mengamuk dan melempari botol ke rumah saya, apakah kami wajib membawanya ke rumah sakit jiwa? Terima kasih.
Pengirim: +628213874xxxx
Jawaban:
Penderita Gila Dibawa ke Rumah Sakit
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pada dasarnya, seseorang yang memiliki gangguan jiwa dan mengancam keselamatan dirinya atau orang lain wajib mendapatkan pengobatan atas penyakitnya. Hal ini diatur dalam Pasal 149 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Penjelasannya bahwa penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya atau orang lain, atau mengganggu ketertiban da keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Jadi, orang gila wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.