Pangkalan Gas Monopoli Harga

Pertanyaan:

Pangkalan Gas Monopoli Harga

Selamat pagi, saya ada keluhan tentang gas elpiji 3 kilogram. Di depan perumahan saya ada pangkaln gas tetapi dia tidak bersedia menjual ke masyarakat sekitar dengan alasan gas untuk warga rusun di sebelah perumahan, setahu saya rusun itu dihuni anak rekrutan untuk PT dan mereka umumnya memakai gas 12 kilogram yang disediakan PT. Bagaimana solusinya biar kami bisa membeli gas di situ?
Pengirim: +628137134xxxx

Jawaban:

Anda Dipersilakan Lapor Disperindag

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Setiap gas yang dikeluarkan oleh Pertamina isinya pasti sudah sesuai dengan standar tabungnya. Baik yang ukuran tiga kilogram atau dua belas kilogram. Selama ini kami sudah merazia kios, toko, atau sejenisnya yang menjual gas elpiji tiga kilogram dan dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, gas tiga kilogram ini hanya boleh dijual di pangkalan yang memiliki izin dan direkomendasikan oleh perundangan yang berlaku.

Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Migas mengancam pelaku yang mengoplos elpiji, menimbun tabung elpiji dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET). Jika warga menemukan toko, kios, atau menyalahi aturan, silakan laporkan kepada Disperindag dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Batam di Jalan Engku Putri Nomor 1 Batam Centre, telepon 0778-461222 atau 0778-466742.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam