Promo Produk Tak Sesuai Harapan

Pertanyaan:

Promo Produk Tak Sesuai Harapan

Selamat malam Pak, bagaimana penjelasan mengenai program diskon lebaran? Sebelum hari raya banyak pusat-pusat perbelanjaan yang menawarkan program diskon namun kenyataannya tidak sesuai dengan penawaran. Adakah sanksi bagi pelaku usaha yang menggunakan trik diskon sebagai cara menarik konsumen?
Pengirim: +628127060xxxx

Jawaban:

Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Memberikan potongan harga atau diskon untuk menarik minat pembeli merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh penjual terutama menjelang hari raya atau promo tertentu. Diskon barang dagangan diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi;

Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar, atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu. Jika pelaksanaannya melanggar ketentuan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

Jika penjual menawarkan barang atau jasa dengan memiliki potongan harga namun secara tidak benar atau diskon itu tidak ada maka dapat dipidana sesuai UU Perlindungan Konsumen. Sebab mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan melanggar pasal 10 huruf d UU Perlindungan Konsumen. Calon pembeli bisa menegur pemasang iklan tersebut. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam