Tanah Kami Diserobot Orang Lain

Pertanyaan:

Tanah Kami Diserobot Orang Lain

Selamat malam, mohon solusinya? Seseorang bernama A memiliki sebidang tanah berasal pembelian dari si B dalam bentuk hak girik atau belum sertifikat. Ketika si A ingin menguruskan sertifikat ke kantor terkait ternyata di atas tanah tersebut telah terbit sertifikat atas nama si C. Apakah yang harus dilakukan si A dalam menghadapi permasalahan tanah yang sudah dikuasai tersebut? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628127068xxxx

Jawaban:

Silakan Telusuri Dokumen Pemberkasannya

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Menurut hemat kami, si A meminta petunjuk dari dinas atau instansi terkait. Nantinya dari pihak terkait akan menelusuri mekanisme terjadinya terbit sertifikat tersebut yang jelas terlihat dalam dokumen buku tanah yang persyaratan-persyaratannya berupa surat-surat yang terlampir di berkas. Surat-surat inilah yang perlu dicek apakah benar atau dipalsukan?

Apabila Anda dapat membuktikan bahwa persyaratan tersebut adalah dipalsukan keadaan inilah yang dilaporkan. Baik kepada dinas atau intansi terkait untuk meminta pendapat atau instansi penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk mengusutnya. Apabila ternyata keterangan atau surat tersebut dipalsukan jelas bukti sertifikat atas nama si B akan dicabut atau dibatalkan melalui keputusan pengadilan atau cara lain yang ditangani oleh dinas atau instansi terkait.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam