Kirim SMS Untuk Istri Dimarahi Suami

Pertanyaan:

Kirim SMS Untuk Istri Dimarahi Suami

Selamat siang Pak, apakah jika mengirimkan pesan singkat (sms) kepada tetangga sebelah dengan panggilan "adik" atau "dik" bisa dipidana? Kebetulan tetangga sebelah saya masih muda dan saya kirim ucapan selamat kepadanya. Rupanya yang membalas pesan suaminya dan marah-marah kepada saya karena dianggap mengganggu keharmonisan rumah tangganya. Mohon pencerahannya?
Pengirim: +628569150xxxx

Jawaban:

Pesan Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Perbuatan Anda dianggap mengganggu keharmonisan rumah tangga melalui telepon dan pesan singkat (SMS) tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindak pidana apabila tidak didukung bukti-bukti lain. Misalnya untuk tindak pidana perselingkuhan yang mengarah pada perzinahan, apabila hanya sebatas telepon dan SMS mesra, maka SMS tersebut perlu didukung dengan bukti-bukti.

Risiko hukum dari perbuatan ini apabila di dalam pembicaraan telepon atau SMS mengandung muatan mencaci-maki, menghasut, fitnah, atau sejenis maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik. Aturannya dapat kita jumpai dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Risiko pidana lain yang mungkin diterima adalah terkait tindak pidana pengancaman atau mengandung muatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti maka perbuatan tersebut diancam pidana.

Menurut hemat kami, untuk bisa dikategorikan dalam ranah pidana dan perdata harus memenuhi unsur perbuatan positif maupun negatif, perbuatan itu harus melawan hukum, ada kerugian, ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian, dan ada kesalahan. Jika tidak memenuhi unsur maka pengiriman pesan singkat kepada tetangga Anda tidak bisa digugat secara hukum pidana dan perdata. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam