Pertanyaan:
Tas Rusak Dalam Kabin Pesawat
Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, kalau tas penumpang pesawat rusak saat di kabin pesawat karena ditarik oleh penumpang lain, apakah maskapai juga bertanggung jawab juga atas kerusakan ini? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Pengirim: +628132718xxxx
Jawaban:
Bukan Tanggung Jawab Maskapai
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Bagasi dalam pengangkutan pesawat udara dibagi dua jenis, yaitu bagasi tercatat dan bagasi kabin. Ketentuan pasal 1 angka 24 dan angka 25 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, bagasi tercatat dan bagasi kabin berbeda. Bagasi tercatat merupakan barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Sedangkan bagasi kabin adalah barang yang dibawa penumpang dan barang berada dalam pengawasan penumpang sendiri. Jika terjadi kerusakan barang yang disimpan di bagasi, diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Setiap kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat akan diberikan ganti rugi sesuai jenisnya bentuk, ukuran, dan merek bagasi tercatat.
Sedangkan untuk bagasi kabin, dalam pasal 143 UU Penerbangan, ditegaskan bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin. Terkecuali penumpang bisa membuktikan jika kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. Aturannya, jumlah ganti kerugian bagasi kabin ini merujuk kepada pasal 167 UU Penerbangan. Demikian penjelasannya.