Pertanyaan:
Tidak Tanda Tangan Saat Transaksi
Selamat pagi Pak Notaris/PPAT, apabila penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) rumah tidak dihadiri istri apakah sah dan legal? Apakah pesan secara lisan atau melalui telepon sah secara hukum? Mohon pencerahannya?
Pengirim: +628136421XXxx
Jawaban:
Harus Menerbitkan Surat Kuasa Suami
Terima kasih atas pertanyaannya. Apabila istri selaku pembeli rumah berhalangan hadir menandatangani Akta Jual Beli (AJB) maka yang bersangkutan harus memberikan surat kuasa. Tujuannya suami bisa bertindak atas nama si istri dalam rangka menandatangani AJB itu. Adapun surat kuasa khusus terkait tindakan hukum dalam bidang pertanahan harus dibuat di akta notaris.
Ini berdasarkan ketentuan pasal 101 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Bahwa Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau orang yang dikuasakan olehnya.
Selain itu, sesuai pasal 35 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) apabila antara si suami dan istri tidak ada perjanjian perkawinan, maka harta yang diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, selain surat kuasa khusus, dalam rangka pembelian rumah tersebut si suami harus memeroleh persetujuan tertulis dari istri. Demikian penjelasannya.