Tidak Tanda Tangan Saat Transaksi

Pertanyaan:
 
Tidak Tanda Tangan Saat Transaksi
 
Selamat pagi Pak Notaris/PPAT, apabila penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) rumah tidak dihadiri istri apakah sah dan legal? Apakah pesan secara lisan atau melalui telepon sah secara hukum? Mohon pencerahannya?
Pengirim: +628136421XXxx

Jawaban:
 
Harus Menerbitkan Surat Kuasa Suami
 
Terima kasih atas pertanyaannya. Apabila istri selaku pembeli rumah berhalangan hadir menandatangani Akta Jual Beli (AJB) maka yang bersangkutan harus memberikan surat kuasa. Tujuannya suami bisa bertindak atas nama si istri dalam rangka menandatangani AJB itu. Adapun surat kuasa khusus terkait tindakan hukum dalam bidang pertanahan harus dibuat di akta notaris.

Ini berdasarkan ketentuan pasal 101 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Bahwa Pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau orang yang dikuasakan olehnya.

Selain itu, sesuai pasal 35 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) apabila antara si suami dan istri tidak ada perjanjian perkawinan, maka harta yang diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, selain surat kuasa khusus, dalam rangka pembelian rumah tersebut si suami harus memeroleh persetujuan tertulis dari istri. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam