Karyawan Bekerja Melebihi Jam Kerja

Pertanyaan:

Karyawan Bekerja Melebihi Jam Kerja

Selamat pagi Pak, adakah undang-undang yang mengatur masalah jam kerja dalam sebulan? Dalam surat perjanjian kontrak jam kerja selama satu bulan sekitar 160 jam namun pada kenyataanmya karyawan bekerja dalam satu bulan lebih dari jam yang diperjanjikan. Terima kasih.
Pengirim: +628132590xxxx

Jawaban:

Perusahaan Wajib Bayar Lembur Karyawan

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami. Perjanjian kerja menurut pasal 1 ayat 14 Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Bentuk perjanjian tertulis atau lisan harus sesuai dengan UU dan kewajiban moral.

Perjanjian tertulis merupakan perjanjian yang dituangkan secara jelas di atas hitam putih. Sedangkan perjanjian secara lisan merupakan perjanjian secara singkat dengan dasar kepercayaan masing-masing pihak. Biasanya perjanjian lisan ini digunakan untuk perjanjian yang mudah pelaksanaannya atau tidak menuntut banyak persyaratan. Pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerjanya melebihi waktu kerja.

Namun harus memenuhi syarat ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan. Bekerja melebihi waktu kerja biasa disebut waktu kerja lembur dan hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan empat belas jam dalam satu minggu. Sehingga perusahaan wajib membayar upah kerja lemburnya. Untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku. Demikian penjelasan.

Artikel terkait:

Tak Bayar Upah Selama Skorsing

Saya Dipekerjakan Tanpa Jeda

Dipecat Karena Sering Melahirkan

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan

Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur

Bolehkah Berhenti Kerja Selama Training?

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam