Ajukan Waris Orangtua Angkat

Pertanyaan:
 
Ajukan Waris Orangtua Angkat
 
Selamat sore Notaris/PPAT Batam, apakah secara hukum seseorang yang tidak memiliki hubungan darah bisa mendapatkan harta warisan? Saya memiliki orangtua angkat yang tidak memiliki anak, selama ini saya yang mengurusi keperluan orangtua angkat ini. Jika saya mengajukan permohonan waris kepadanya apakah bisa? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628127102xxxx

Jawaban:
 
Pewarisan Dilakukan Dua Cara
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) diatur dua cara untuk memperoleh harta warisan, yakni secara absentatio dan testamentair. Pewarisan secara absentatio adalah pewarisan menurut undang-undang karena adanya hubungan kekeluargaan (hubungan darah). Berbeda dengan absentatio atau pewarisan berdasarkan testamentair dilakukan dengan cara penunjukan.
 
Pewarisan absentatio adalah pewaris (orang yang meninggalkan harta warisan) semasa hidupnya telah membuat surat wasiat (testament) yang menunjuk seseorang untuk menerima harta warisan yang ditinggalkannya kelak. Secara hukum, pewarisan secara absentatio membagi ahli waris dalam beberapa kategori, di antaranya;

  • Golongan I, yaitu jika pewaris telah menikah maka yang menjadi ahli waris adalah istri atau suami atau anak-anak pewaris
  • Golongan ll, yaitu jika pewaris belum menikah atau telah menikah tapi cerai dan tidak memiliki anak (tidak memiliki ahli waris Golongn I), maka yang menjadi ahli waris adalah orangtua (ayah dan ibu) atau saudara-saudaranya
  • Golongan III, yaitu jika pewaris tidak memiliki hubungan kekeluargaan dalam Golongan I dan Golongan II maka yang menjadi ahl waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari ayah atau ibu

Artikel terkait:

Benda Jaminan Untuk Berhutang

Tanah Saya Jadi Objek Sengketa

Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Apakah Akta Notaris Bisa Disita?

Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?

Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam