Ubah Nama Anak Kandung

Pertanyaan:
 
Ubah Nama Anak Kandung
 
Selamat malam Notaris/PPAT Batam, bagaimana prosedur mengubah nama anak kita yang sudah berusia lebih dari sepuluh tahun ? Apakah harus mengajukan perubahan melalui sidang pengadilan? Sebab waktu mengurus perubahan nama akta lahir, ijazah, dan kartu keluarga diminta surat keputusan dari pengadilan?
Pengirim: +6282182372xxxx

Jawaban:
 
Harus Melalui Penetapan Pengadilan
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Ini berdasarkan pasal 52 UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. Pasal 93 ayat (2) Perpres Nomor 25/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 23/2006 dinyatakan pencatatan perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
 
Selanjutnya dalam pasal 93 ayat (2) Perpres Nomor 25/2008 disebutkan bahwa pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan. Di antaranya menyertakan salinan penetapan Pengadilan Negeri (PN) tentang perubahan nama, kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin, kutipan akta dari catatan sipil, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
Pencatatan perubahan nama hanya bisa dilakukan melalui surat penetapan pengadilan. Anda harus membuat surat permohonan perubahan nama kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat. Surat permohonan nantinya digunakan untuk mengeluarkan surat penetapan pengadilan. Salinan penetapan pengadilan ini menjadi salah satu syarat yang wajib dalam melaporkan pencatatan perubahan nama kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Artikel terkait:

Benda Jaminan Untuk Berhutang

Tanah Saya Jadi Objek Sengketa

Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Apakah Akta Notaris Bisa Disita?

Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?

Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam