Pak, Lapor Ada Travel Umrah Bodong

Pertanyaan:
 
Pak, Lapor Ada Travel Umrah Bodong
 
Selamat malam Notaris/PPAT Batam, apakah diperbolehkan melaporkan biro travel atau agen umrah yang tidak memiliki izin dari Kementerian Agama RI? Bagaimana mekanisme melaporkannya? Terima kasih.
Pengirim: +628566828xxxx

Jawaban:
 
Tidak Punya Izin Silakan Lapor Polisi
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Terbitnya surat edaran dari Direktur Jenderal Kementerian Agama RI nomor DJ.VII/HJ.00/05/2015 disambut lega sejumlah pengusaha biro travel wisata di Batam Kepulauan Riau. Khususnya biro perjalanan wisata yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji dan umrah. Baik untuk pemberangkatan atau pemulangan melalui Kota Batam.
 
Dalam surat edaran yang bersifat sangat penting itu, pertumbuhan ekonomi sektor wisata religi di Batam dipastikan terjamin lagi. Alasannya, selama hampir lima tahun terakhir, para pengusaha travel haji dan umrah berizin “dinakali” mereka yang tidak memiliki izin. Sehingga kualitas dan pelayanan umrah tidak sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku di wilayah NKRI.
 
Terbitnya surat edaran ini karena biro tidak berizin sangat mengganggu kondusifitas dan kenyamanan. Kami sampaikan bahwa terbitnya surat edaran ini atas laporan dan informasi dari masyarakat atau media terhadap permasalahan jemaah umrah yang sering terjadi dan jumlahnya sangat mencenangkan. Ada biro penyelenggara umrah yang tidak memiliki izin operasional mengaku-aku sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU).
 
Di lapangan, penyelenggara menawarkan biaya umrah dengan harga murah, sistem berantai, waktu pemberangkatan lama dan tidak memperhatikan pelayanan atau kenyamanan serta keamanan jemaah. Tidak memiliki izin sebagai penyelenggara umrah melanggar pasal 43 ayat (2) dan pasal 63 ayat (2) UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan diancam pidana serta denda.
 
Kami sudah menerbitkan surat edaran ini dan mengimbau seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanwil Kanmenag) setiap provinsi untuk mendata dan melaporkan kepada pihak kepolisian terhadap para penyelenggara umrah yang tidak memiliki izin sebagai PPIU. Masing-masing Kakanwil wajib menertibkan dan membina PPIU yang mendirikan cabang perjalanan ibadah umrah.
 
Selain itu, kami berharap kepada masyarakat agar mendaftar dan berangkat umrah atau haji melalui penyelenggara umrah yang resmi atau memiliki izin. Jika Anda ingin berangkat umrah atau memberangkatkan orangtua atau saudara, sebelum membayar diwajibkan menanyakan izin biro umrah yang bersangkutan. Jika terbukti tidak memiliki izin, silakan lapor ke KUA, Kementerian Agama, atau Polsek di wilayah masing-masing. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Benda Jaminan Untuk Berhutang

Tanah Saya Jadi Objek Sengketa

Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Apakah Akta Notaris Bisa Disita?

Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?

Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam