Pertanyaan:
Tergiur Harga, Penjual Batalkan Perjanjian
Selamat pagi Notaris/PPAT Batam, saya ingin bertanya mengenai status hukum jual beli tanpa pengikatan di notaris. Tahun 2015 saya menjual tanah kepada pembeli seharga Rp 80 juta dan uang muka dibayarkan pembeli Rp 50 juta. Surat perjanjian jual-beli kami buat sendiri tanpa akta pengikatan jual beli (APJB) di notaris dan sisa pembayaran akan dibayarkan setelah sertifikat sudah jadi. Sekarang saya ingin membatalkan perjanjian jual-beli ini karenak nilai tanah saya harganya naik jadi Rp 160 juta. Apakah menurut bapak jika saya melakukan pembatalan sepihak atas penjualan tanah saya dikenai sanski hukum? Mohon pencerahannya? Terima kasih.
Pengirim: +6285109974xxx
Jawaban:
Penjual Bisa Digugat di Pengadilan Negeri
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Maksud dari pertanyaan Anda adalah perjanjian yang disepakati kedua belah pihak sebelumnya bisa dibatalkan oleh salah satu pihak. Kita merujuk pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah suatu perjanjian, antara lain;
- Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak
- Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi wanita sedangkan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, definisi dewasa adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena ini berlaku secara umum
- Adanya objek, yakni sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas
- Adanya kausa yang halal, yakni dalam pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum
Syarat angka 1 dan 2 adalah syarat subjektif, sedangkan syarat angka 3 dan 4 adalah syarat objektif. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Jika suatau perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Dapat dibatalkan, artinya salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan perjanjian tersebut.
Perjanjian dengan sendirinya tetap mengikat kedua belah pihak selama tidak dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang berhak memintakan pembatalan. Batal demi hukum, artinya dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan perjanjian tersebut. Dalam suatu perjanjian kesepakatan dalam perjanjian merupakan perwujudan dari kehendak dua atau lebih pihak dalam perjanjian mengenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan.
Syarat batal suatu perjanjian diatur dalam pasal 1266 KUH Perdata yakni syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan negeri. Melihat permasalahan Anda, perjanjian jual-beli yang memenuhi pasal 1320 KUHPerdata maka mengikat kedua belah pihak.
Perjanjian jual beli saudari dapat dibatalkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 1266 KUHPerdata tersebut. Jika dilakukan pembatalan sepihak dan merugikan pihak lain, maka dapat dikatakan perbuatan tesrebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Pihak yang keberatan dengan perbuatan pembatalan tersebut dapat menggugat melalui Pengadilan Negeri (PN) dan jika gugatannya diterima ada konsekuensi hukum yang harus diterima Anda.