Pembantu Rumah Tangga Tuntut Gaji UMK

Pertanyaan:

Pembantu Rumah Tangga Tuntut Gaji UMK

Selamat pagi Pak, adakah landasan hukum mengenai pembantu yang pergi karena menuntut gaji diberikan setara UMK? Pembantu di rumah tak mau kerja kalau gajinya tidak standar UMK, mohon pencerahannya?
Pengirim: +628136420xxxx

Jawaban:

Belum Terbit Aturan Penggajian Pembantu

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Penggajian Pembantu Rumah Tangga (PRT) saat ini belum ada ketentuan undang-undang yang mengaturnya. Sistematika PRT tidak bisa disamakan dengan karyawan atau buruh yang bekerja pada sektor-sektor tertentu. PRT tidak masuk dalam peraturan UU Ketenagakerjaan yang mengatur secara rinci pasal demi pasal. Oleh sebab itu, standarisasi gaji PRT belum bisa disamakan dengan gaji para karyawan (pegawai) perusahaan atau instansi.

Meski demikian, pemerintah menyatakan komitmennya di dunia internasional akan mendukung dan mengadopsi konvensi Internasional Labour Organization (ILO) tentang kerja layak bagi PRT. Untuk menghindari kecemburuan sosial, diharapkan kesadaran dan kebijakan para majikan PRT. Pertama, setiap majikan sedapat-dapatnya berlaku adil dan tidak semena-mena kepada PRT. Baik dari instruksi memberikan kerja, menyuruh, atau yang berkaitan dengan perintah pekerjaannya.

Kedua, sebisa mungkin majikan memberikan upah atau fasilitas yang layak yang dapat menciptakan rasa keadilan dan membuat rasa nyaman kepada mereka tanpa harus membedakan status sosialnya. Adapun mengenai pembayaran gaji disesuaikan dengan perjanjian atau kesepakatan awal. Jika pembantu pergi tanpa pamit, berikan nasihat dan saran yang bijaksana agar dia bersedia kembali. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Benda Jaminan Untuk Berhutang

Tanah Saya Jadi Objek Sengketa

Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Apakah Akta Notaris Bisa Disita?

Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?

Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam