Pertanyaan:
Pesan Produk Warna Merah Dikirim Biru
Selamat pagi, bagaimana jika dealer mobil salah pesan warna mobil untuk pelanggan? Kami pesan mobil warna merah, setelah bayar lunas, hari berikutnya ditelepon jika mobil yang akan dikirim warna biru. Alasannya, faktur yang telah dipesan warna biru. Apakah kami sebagai pembeli bisa menolak? Terima kasih atas jawabannya.
Pengirim: +628132871xxxx
Jawaban:
Wajib Menolak dan Membatalkan Pembelian
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Penjualan mobil kepada konsumen pada dasarnya harus mengacu pada syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Dijelaskan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, seperti sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Untuk spesifikasi atau warna mobil yang ingin Anda beli masuk dalam kategori yang dimaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata angka 3, yaitu suatu hal tertentu. Sehingga, apabila salah satu poin dalam perjanjian tersebut tidak bisa dipenuhi maka secara hukum perjanjian bisa digagalkan atau batal demi hukum. UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sangat tegas mengatur hak-hak dan kewajiban konsumen.
Salah satu hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Kemudian dealer juga diwajibkan menaati UU Perlindungan Konsumen pasal 7 UU, yakni memberikan ganti rugi dan penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian (pemesanan) awal.
Dari ketentuan pasal 4 huruf h dan pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen, jika pesanan warna mobil tidak sesuai dengan perjanjian awal, Anda memiliki kuasa untuk menolak atau membatalkannya. Kemudian pihak dealer berkewajiban menggantinya dan mencarikan warna mobil sesuai dengan permintaan konsumen. Terkecuali telah terjadi perubahan kesepakatan (perjanjian) awal, kedua belah pihak bisa mencari solusinya masing-masing.
Lain halnya jika dealer memaksa mengirimkan mobil pesanan warna biru, selain bisa dikembalikan, Anda bisa menggugat dealer dengan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri (PN) sesuai alamat domisili. Solusi lain, masalah ini bisa diselesaikan melalui jalur penyelesaian konsumen, yakni melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Demikian nasihat dan saran hukum dari kami, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan Anda.