Terlambat Sejam Tidak Dapat Makan

Pertanyaan:

Terlambat Sejam Tidak Dapat Makan

Selamat pagi Pak, mohon penjelasan mengenai aturan denda keterlambatan pesawat terbang? Jika keberangkatan pesawat mundur satu jam dari jadwal semula apakah tidak ada kompensasi? Kemarin kami delayed satu jam tapi tidak dapat apa-apa.
Pengirim: +628526408xxxx

Jawaban:

Sejam Terlambat Belum Masuk Aturan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Penerbangan dikatakan terlambat jika memenuhi ketentuan pasal 1 angka 13 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan. Keterlambatan merupakan salah satu kerugian yang diderita oleh para calon penumpang.

Atas keterlambatan tersebut maskapai yang mengoperasikan pesawat udara wajib memberikan ganti rugi sesuai Permenhub 77/2011 dan pasal 146 UU Penerbangan. Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan seperti;

a. Untuk maskapai memberi ganti rugi sebesar Rp300 ribu per penumpang jika keterlambatan lebih dari empat jam
b. Maskapai memberi ganti rugi 50 persen dari Rp300 ribu, yaitu Rp 150 ribu, apabila menawarkan tujuan lain yang terdekat dengan tujuan akhir penumpang atau rerouting. Maskapai juga wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau transportasi lain sampai ke tempat tujuan jika tidak ada moda transportasi selain angkutan udara
c. Jika maskapai mengalihkan penerbangan ke penerbangan selanjutnya atau penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal lainnya, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan atau upgrading class. Apabila terjadi penurunan kelas atau subkelas pelayanan, maskapai wajib memberi sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli penumpang

Jika penumpang tidak terangkut, seperti dalam poin nomor dua di atas, maka maskapai harus mengalihkan penumpang ke penerbangan lain tanpa biaya tambahan atau menyediakan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan. Demikian penjelasan mengenai ganti rugi keterlambatan sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Artikel terkait:

Benda Jaminan Untuk Berhutang

Tanah Saya Jadi Objek Sengketa

Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Apakah Akta Notaris Bisa Disita?

Bagaimana Jika Perjanjian Dilanggar?

Pak RT/RW Tolak Permohonan Izin

Today’s Quote

“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”

(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat, dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari kesalahan)

Wirlisman, S.H., Sp.N.

Notaris PPAT Batam