Aduhai, Bayar Utang dengan Cek Kosong

Pertanyaan:

Bayar Utang dengan Cek Kosong

Selamat siang, perusahaan menerima beberapa cek dan giro dari rekan bisnisnya. Sejauh mana kekuatan hukumnya jika cek dan giro tersebut kosong. Apakah dapat dilakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan? Terima kasih.
Pengirim: +628136400xxxx

Jawaban:

Tagihlah Utang Sesuai Perjanjian

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Giro merupakan instrumen pembayaran bukan agunan pembayaran. Dan berarti bukan juga jaminan pembayaran. Mungkin dapat disyaratkan jika perlu dan disetujui oleh rekan kerja sama bahwa rekan bisnis akan memakai instrumen pembayaran lain, yang sekaligus dapat dijadikan sebagai jaminan.

Misalnya, garansi bank yang biasa berlaku bagi dunia usaha konstruksi atau LC dengan tetap memperhatikan syarat-syarat penerbitan LC. Apabila sudah terlanjur menggunakan instrumen pembayaran dengan giro dan ternyata itu adalah giro kosong, maka Anda dapat menyaratkan rekan bisnis untuk mengaku berhutang berdasarkan akta notaris pengakuan utang.

Di mana dia dapat diwajibkan untuk membayar secara angsuran atau sekaligus pada waktu dan dengan cara yang anda tentukan dan sepanjang rekan bisnis setuju. Akta itu bukan merupakan instrumen pembayaran melainkan instrumen utang.

Mekanisme ini dapat dilaksanakan langsung seperti halnya kekuatan suatu putusan pengadilan atau disebut juga grosse akta. Perjanjian yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan otentik yang paling kuat dari segi pembuktian.

Hal ini sesuai pasal 165 HIR dan pasal 1868 KUH Perdata. Jadi, pada intinya Anda tetap bisa melakukan penagihan kepada rekan bisnis untuk melunasinya sesuai dengan perjanjian yang sudah dituangkan dalam akta perjanjian. Demikian penjelasannya.

Artikel terkait:

Pak, Tanah Wakaf Tidak Bisa Dijual

Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?

Kesulitan Menagih Utang Seseorang

Dituduh Gelapkan Uang Jualan

Iklan Promo Tidak Sesuai Harapan

Galon Air Diisi Tidak Sesuai Merek

Today’s Quote
 
“Actus non facit reum nisi mens sit rea, ignorantia legis neminem excusat”
(Suatu tindakan tidak menjadikan seseorang bersalah jika tidak ada niat jahat dan ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari kesalahan)
Wirlisman, S.H., Sp.N.
Notaris PPAT Batam